Fakta Baru Terungkap: Terdakwa Anak Pejabat Janji Beri Rumah dan Mobil, Tapi KDRT Justru Berulang


 

PRIANGAN EKSPRES — Fakta baru kembali mencuat dalam sidang lanjutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat Muhammad Nurul Fikry Wildani, terdakwa dalam perkara yang menyeret nama besar ayahnya, Deputi Kementerian Sekretariat Negara Prof. Dadan Wildan. Sidang yang digelar terbuka di Pengadilan Negeri Bale Bandung ini memperlihatkan dinamika baru, termasuk terungkapnya surat pernyataan damai dari terdakwa yang menjanjikan satu unit rumah dan mobil BMW kepada korban, Adelia Septa Maharani, Mojang Jawa Barat tahun 2019.

Namun, alih-alih menjadi titik akhir kekerasan, janji itu justru menjadi bukti bahwa kekerasan kembali terjadi setelahnya. Adelia hadir sebagai saksi sekaligus korban. Tangisnya pecah saat sidang dimulai, menunjukkan tekanan psikis berat yang ia alami.

"Saya tidak hanya dipukul, tetapi juga hancur secara mental. Saya kehilangan harga diri dan rasa aman sebagai perempuan," ujar Adelia lirih di hadapan majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima orang saksi, yakni Adelia, Imas, Dwinita, Febi, dan Jembar. Saksi Imas menyatakan bahwa ia melihat langsung terdakwa memukul dan menendang korban hingga menyebabkan memar di bibir dan pelipis. Bukti visum dari RS Otista Soreang serta surat keterangan depresi dari UPTD PPA Kabupaten Bandung turut memperkuat dugaan KDRT tersebut.



Sebaliknya, dua saksi dari pihak terdakwa, Febi dan Jembar, memberikan keterangan yang cenderung membela, menyatakan tidak melihat luka fisik pada tubuh korban meskipun mengakui ada pertengkaran. Perbedaan kesaksian ini menjadi perhatian serius dalam persidangan, mengingat adanya visum yang sah secara hukum.

Usai persidangan, pengacara korban dari Agusfriansa Law Firm & Partners menyampaikan kepada wartawan Mudanésia bahwa proses hukum harus berjalan adil tanpa memandang latar belakang terdakwa.

"Kami tegaskan, siapa pun pelakunya, termasuk yang berasal dari keluarga berpengaruh, wajib tunduk pada hukum. Fakta-fakta baru yang terungkap hari ini menunjukkan bahwa Adelia tidak mengada-ada. Ini bukan hanya perjuangan pribadi, tapi simbol perlawanan terhadap kekerasan berbasis relasi kuasa," tegas Debi Agusfriansa, SH., MH., MAP.

Agenda sidang selanjutnya akan menghadirkan saksi tambahan dan penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak. Publik kini menanti keberanian pengadilan dalam menegakkan hukum secara objektif dan tanpa intervensi.***

Posting Komentar

0 Komentar